Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Perubahan Data Paspor

  • SETIAP TRANSAKSI HARUS DIAWALI DENGAN LAPOR DIRI.KLIK DISINI
    JIKA ANDA SUDAH LAPOR DIRI, GUNAKAN NOMOR LAPOR DIRI ANDA UNTUK MEMULAI TRANSAKSI

Jenis Perubahan Data Paspor:
  1. Perubahan alamat
  2. Perubahan nama (Penambahan/Pengurangan nama belakang keluarga/suami)
  3. Perubahan tanggal/tahun kelahiran
Catatan:
  • Lapor Diri dapat dilakukan melalui internet http://x.co/lapor
  • Jika Lapor Diri sudah diproses oleh petugas di KBRI/KJRI, maka pemohon akan menerima Barcode melalui email yang bersangkutan.
  • Bagi pemilik Barcode Lapor Diri yang didapat setelah Lapor Diri secara online http://x.co/lapor maka tidak perlu mengisi Formulir Data Diri.
  • WNI yang tidak dapat datang langsung ke Loket Konsuler KBRI Washington, D.C. dapat menyampaikan dokumen melalui pos yang ditujukan ke Fungsi Konsuler KBRI Washington, D.C. dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express. Selain itu, pemohon wajib menyediakan amplop balasan (prepaid self-addressed envelope) yang telah dibubuhkan perangko prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express).
  1. SYARAT PERUBAHAN ALAMAT :

    • Mengisi Formulir Data Diri
    • Menyertakan dokumen asli :
      1. Paspor
      2. Pas foto berwarna terbaru maksimal 6 bulan dengan latar belakang putih sebanyak satu lembar, ukuran 2×2 inci
      3. Bukti domisili (Non-Driver ID / Driver’s License / Bank Statement / Utility Bills / Lease Agreement maupun Letter of Intent bagi pelajar yang tinggal asrama)
    LAPOR DIRI ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/lapordiri/getstarted.html
    PINDAH ALAMAT ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/pindahalamat/getstarted.html
  2. SYARAT PERUBAHAN NAMA :

    • Mengisi Formulir Data Diri
    • Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Nama
    • Menyertakan dokumen asli :
      1. Paspor
      2. Pas foto berwarna terbaru maksimal 6 bulan dengan latar belakang putih sebanyak satu lembar, ukuran 2×2 inci
      3. Akta Kelahiran
      4. Bukti Keputusan dari Pengadilan di Indonesia untuk Perubahan Nama yang berubah total.
      5. Akta Nikah (Marriage Certificate) antara laki-laki dan perempuan (untuk penambahan nama belakang suami)
      6. Akta Cerai (Divorce Certificate) untuk penghapusan nama belakang mantan suami dan/atau penambahan nama belakang suami baru. Catatan: Jika yang bersangkutan menikah di Indonesia, maka Akta Cerai harus dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama atau Catatan Sipil di Indonesia.
      7. Surat Keputusan Pengadilan di Indonesia Tentang Adopsi untuk penggantian/penambahan nama keluarga akibat proses adopsi. Catatan: Surat Keputusan Pengadilan Tentang Adopsi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri di Amerika Serikat harus disahkan oleh Pengadilan Negeri di Indonesia terlebih dahulu.
    LAPOR DIRI ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/lapordiri/getstarted.html
    AMANDEMEN NAMA ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html
  3. SYARAT PERUBAHAN TANGGAL/TAHUN KELAHIRAN :

    • Mengisi Formulir Data Diri
    • Mengisi Surat Pernyataan Perubahan Tanggal Lahir
    • Menyertakan dokumen asli :
      1. Paspor
      2. Pas foto berwarna terbaru maksimal 6 bulan dengan latar belakang putih sebanyak satu lembar, ukuran 2×2 inci
      3. Akta Kelahiran
      4. Bukti Keputusan Perubahan dari Pengadilan di Indonesia untuk Tanggal Lahir yang berubah total.
    LAPOR DIRI ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/lapordiri/getstarted.html
    AMANDEMEN TANGGAL/TAHUN KELAHIRAN ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html