Dalam rangka memudahkan WNI penggunaan dokumen publik Indonesia di luar negeri, Pemerintah Indonesia telah mengaksesi Apostille Convention sehingga dokumen publik yang terbitkan di Indonesia cukup memperoleh sertifikat Apostille dari Kementerian Hukum dan HAM untuk dapat digunakan di negara peserta Konvensi Apostille yang berjumlah
121 negara .
Dengan demikian, per 4 Juni 2022 KBRI Washington D.C. sudah tidak menerima permohonan legalisasi dokumen publik yang diterbitkan di Amerika Serikat. WNI diharapkan untuk mengajukan permohonan sertifikat Apostille ke otoritas terkait di negara bagian di mana dokumen tersebut diaktakan.
Perincian mengenai kontak dan alamat otoritas di masing-masing negara bagian serta biaya penerbitan sertifikat Apostille dapat diakses melalui tautan: https://www.hcch.net/en/states/authorities/details3/?aid=353
Untuk dokumen yang diterbitkan oleh instansi Federal, dapat memperoleh Apostille dari Department of State dengan mekanisme dan persyaratan pada tautan:
https://travel.state.gov/content/travel/en/records-and-authentications/authenticate-your-document/apostille-requirements.html
Informasi mengenai prosedur permohonan apostille untuk dokumen publik yang diterbitkan di Indonesia dapat diakses melalui https://apostille.ahu.go.id/
Catatan:
Dokumen yang berhubungan dengan Bukti Ekspor Terdaftar (BET) Limbah Bahan Non-Berbahaya dan Beracun tetap membutuhkan legalisasi dari kantor Perwakilan RI di AS.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi
Perwakilan RI terdekat atau menghubungi kantor Atase Perdagangan melalui email:
commercial-attache@embassyofindonesia.org
SURAT KUASA WNI (Tidak dikenakan biaya)
Persyaratan:
- Mengisi Formulir Data Diri. Tutorial lapor diri dapat diakses pada link: https://consular.embassyofindonesia.org/lapordiri/intro.html
- Dokumen Surat Kuasa/Pernyataan yang asli berisi maksud, tujuan dan informasi yang jelas dan diketik rapi dengan mencantumkan:
- Nomor paspor pemohon
- Alamat pemohon di Amerika Serikat
- Nama pemohon yang tertera di dokumen Surat Kuasa harus sesuai dengan nama yang tertera di paspor (Indonesia) pemohon
- Jika materai dibubuhkan, maka tandatangan pihak pemohon dalam dokumen itu berada di atas/menyentuh materai tersebut
- Paspor asli (Indonesia) pemohon
- Green Card asli pemohon yang masih berlaku. Bagi pemohon yang belum memiliki greencard agar melampirkan copy visa terakhir.
- Copy Kartu Identitas (ID) atau Surat Izin Mengemudi (Driver License) atau bukti domisili lain.
- Amplop kosong (return envelope) yang sudah diberi perangko dan tracking number