Informasi dan Dokumen-dokumen Yang Perlu Diketahui Sebelum Mengisi Formulir Aplikasi Transaksi Kekonsuleran
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan / atau Perwakilan R.I. yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri dihimbau untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan R.I. setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi.
Data-data yang harus dipersiapkan sebelum mengisi formulir aplikasi kekonsuleran online:
- Data-data pendukung untuk transaksi kekonsuleran