Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan Pasal 18, Warga Negara Indonesia yang pindah
ke luar negeri dan berstatus menetap di luar negeri wajib
melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan.
Setiap WNI yang berada di AS diharapkan melaporkan diri
ke KBRI atau KJRI yang terdekat dengan wilayah domisili,
baik ketika baru tiba di AS ataupun setelah pindah alamat selama di AS.
Mengapa perlu lapor diri?
Perwakilan RI di AS memerlukan data terbaru setiap WNI
yang dapat digunakan untuk menghubungi para WNI dalam
keadaan darurat, menyampaikan informasi penting, atau
menyampaikan bantuan apabila diperlukan.
Proses lapor diri tidak dikenakan biaya dan dilakukan melalui internet. Mulai tanggal 1 Agustus 2019, proses lapor diri di KBRI Washington, D.C. dilakukan melalui website
peduliwni.kemlu.go.id
WNI yang Lapor Diri online akan mendapatkan bukti lapor diri berupa nomor registrasi.