Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Lapor Diri Warga Negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 18, Warga Negara Indonesia yang pindah ke luar negeri dan berstatus menetap di luar negeri wajib melaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kedatangan.

Setiap WNI yang berada di AS diharapkan melaporkan diri ke KBRI atau KJRI yang terdekat dengan wilayah domisili, baik ketika baru tiba di AS ataupun setelah pindah alamat selama di AS.

Mengapa perlu lapor diri?
Perwakilan RI di AS memerlukan data terbaru setiap WNI yang dapat digunakan untuk menghubungi para WNI dalam keadaan darurat, menyampaikan informasi penting, atau menyampaikan bantuan apabila diperlukan.

Proses lapor diri tidak dikenakan biaya dan dilakukan melalui internet. Mulai tanggal 1 Agustus 2019, proses lapor diri di KBRI Washington, D.C. dilakukan melalui website peduliwni.kemlu.go.id

WNI yang Lapor Diri online akan mendapatkan bukti lapor diri berupa nomor registrasi.