Update tanggal berlaku: Berlaku mulai 1 Maret 2021
Paspor Biasa 48 halaman | $ 24 |
Paspor Percepatan | $ 94 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) – (untuk kondisi khusus) | $ 7 |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang selesai menjalani hukuman atau yang akan dideportasi | Bebas Biaya |
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Non Elektronik | $ 27 |
(Penggantian Dokumen Perjalanan RI diterbitkan untuk dokumen yang masih berlaku namun tidak dapat digunakan karena HILANG/RUSAK)
Paspor Hilang | $ 91 |
Paspor Rusak | $ 58 |
Visa Kunjungan sekali perjalanan (paling lama 60 hari) | $ 140 |
Legalisasi Dokumen Bisnis yang diterbitkan di AS | $ 125 |
Legalisasi Surat Kuasa/Surat Persetujuan/Surat Keterangan | Bebas biaya |
Surat Keterangan Usaha/Bisnis | $ 125 |
Surat Keterangan Jalan (* lihat keterangan) | $ 20 |
* Berdasarkan Paragraf 3 Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Luar Negeri No. 26 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, tarif pelayanan kekonsuleran berupa penerbitan Surat Keterngan Jalan dapat dikenakan biaya $ 0.00 (nol dollar AS) yang diberikan kepada WNI dalam kondisi tertentu. |
Pembayaran biaya keimigrasian dan kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia se-wilayah Amerika Serikat hanya dapat dilakukan dengan menggunakan money order atau cashier’s check.