Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran

Berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia
Nomor: DB-041/2026

Update tanggal berlaku: Berlaku mulai 16 Maret 2026

I. Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paspor Paling Lama 5 Tahun $ 24
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI $ 7
Layanan Percepatan Paspor Biasa $ 84
II. Penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

(Penggantian Dokumen Perjalanan RI diterbitkan untuk dokumen yang masih berlaku namun tidak dapat digunakan karena HILANG/RUSAK)

Biaya Beban Paspor Hilang $ 88
Biaya Beban Paspor Rusak $ 56
III. Penerbitan Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan

Semua pengajuan Visa Non-Dinas dan Diplomatik dilakukan melalui evisa.imigrasi.go.id

Visa Kunjungan sekali perjalanan (paling lama 60 hari)
a. Untuk tujuan wisata, keluarga, meneruskan perjalanan ke negara lain (Indeks Visa C1) $ 65
b. Untuk tujuan bisnis, mengikuti rapat, melakukan pembelian barang (Indeks Visa C2)
- Termasuk Biaya Verifikasi Visa Kategori I $125
c. Menjalani pengobatan (Indeks Visa C3) $ 65
d. Tugas Pemerintahan (Indeks Visa C4)
- Termasuk Biaya Verifikasi Visa Kategori I $125
e. Melakukan kunjungan jurnalistik (Indeks Visa C5)
- Termasuk Biaya Verifikasi Visa Kategori I $125
IV. Pengesahan Tanda Tangan atau Legalisasi Salinan Dokumen
Dokumen bisnis $ 140
Dokumen nonbisnis $ 30
Dokumen WNI
a. Dokumen akademik untuk mahasiswa atau pelajar Indonesia yang bersekolah di luar negeri $ 0
b. Kutipan Akta Kelahiran $ 0
c. Kutipan Akta Perkawinan/Pernikahan $ 0
d. Kutipan Akta Perceraian $ 0
e. Kutipan Akta Kematian $ 0
f. Surat Keterangan Pindah $ 0
g. Surat Keterangan Domisili $ 0
V. Fasilitas Keimigrasian (Affidavit)
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Nonelektronik $ 30
VI. Penerbitan Dokumen/Layanan Lainnya
1. Surat Keterangan Jalan kepada WNI yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) PP No.21 tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Luar Negeri* $ 0
2. Surat Keterangan Usaha/Bisnis $140
3. Surat Keterangan/Kutipan Akta Kelahiran $ 0
4. Surat Keterangan/Kutipan Akta Perkawinan $ 0
5. Surat Keterangan/Kutipan Akta Perceraian $ 0
6. Surat Keterangan/Kutipan Akta Kematian $ 0
7. Surat Keterangan Penetapan Pengangkatan Anak $ 0
8. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia $ 0
9. Surat Keterangan Pindah $ 0
10. Lapor Diri $ 0
* Berdasarkan Paragraf 3 Pasal 11 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Luar Negeri No. 26 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, tarif pelayanan kekonsuleran berupa penerbitan Surat Keterangan Jalan dapat dikenakan biaya $ 0.00 (nol dollar AS) yang diberikan kepada WNI dalam kondisi tertentu.

VII. Mekanisme Pembayaran

Pembayaran biaya keimigrasian dan kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia se-wilayah Amerika Serikat hanya dapat dilakukan dengan menggunakan money order atau cashier’s check. Pembayaran TIDAK DAPAT dilakukan dengan uang tunai/cash, credit/debit card.