Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Tarif Keimigrasian dan Kekonsuleran

Berdasarkan Keputusan Kepala Perwakilan Republik Indonesia
Nomor: DB-025/2023

Update tanggal berlaku: Berlaku mulai 1 Maret 2021

I. Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
Paspor Biasa 48 halaman $ 23
Paspor Percepatan $ 88
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) $ 7
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI yang selesai menjalani hukuman atau yang akan dideportasi $ 0
Fasilitas Keimigrasian (Affidavit) bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda Non Elektronik $ 26
II. Biaya Penggantian Paspor Republik Indonesia

(Penggantian Dokumen Perjalanan RI diterbitkan untuk dokumen yang masih berlaku namun tidak dapat digunakan karena HILANG/RUSAK)

Paspor Hilang $ 88
Paspor Rusak $ 56
III. Penerbitan Visa Indonesia
Visa Kunjungan sekali perjalanan (paling lama 60 hari) $ 130
IV. Legalisasi Dokumen
Legalisasi Salinan (photocopy/scan) Dokumen RI $ 0
Legalisasi Terjemahan Dokumen RI $ 0
Legalisasi Surat Kuasa/Surat Persetujuan/Surat Keterangan $ 0
Legalisasi Dokumen AS (Bisnis) $ 120
Legalisasi Dokumen AS (Non Bisnis) $ 24
Legalisasi Dokumen Akademik $ 0
V. Penerbitan Surat Keterangan
Surat Keterangan Kelahiran $ 0
Surat Keterangan Kematian $ 0
Surat Pendaftaran Pernikahan $ 0
Surat Keterangan Perceraian $ 0
Surat Keterangan Penetapan Anak Angkat $ 0
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia $ 0
Surat Keterangan Pindah $ 0
Surat Keterangan Pengganti SIM Indonesia $ 0
Surat Keterangan SIM Indonesia $ 0
Surat Keterangan Domisili $ 0
Surat Keterangan Usaha/Bisnis $ 120
Surat Keterangan Jalan (* lihat keterangan) $ 20
* Berdasarkan Paragraf 3 Pasal 11 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Luar Negeri No. 26 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) di Lingkungan Kementerian Luar Negeri, tarif pelayanan kekonsuleran berupa penerbitan Surat Keterngan Jalan dapat dikenakan biaya $ 0.00 (nol dollar AS) yang diberikan kepada WNI dalam kondisi tertentu.

VI. Mekanisme Pembayaran

Pembayaran biaya keimigrasian dan kekonsuleran pada Perwakilan Republik Indonesia se-wilayah Amerika Serikat hanya dapat dilakukan dengan menggunakan money order atau cashier’s check.