Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  • Terhitung sejak 16 April 2018, layanan penerbitan atau perpanjangan paspor di seluruh Perwakilan RI telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang telah tersambung langsung dengan Pusat Data Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

    Sehubungan dengan hal tersebut, pemohon diwajibkan datang langsung ke KBRI Washington, DC untuk pengambilan sidik jari dan foto (biometrik) dengan membuat janji jadwal terlebih dahulu

(Penjadwalan Pembuatan Paspor:
Senin - Kamis: 9:15 - 10:00, 10:00 - 10:45, 10:45 - 11:30, 11:30-12:15, 12:15 - 13:00.
Jumat: 9:00 - 9:45, 9:45 - 10:30, 10:30 - 11:15, 11:15 -12:00)
Jika jadwal yang telah dipilih tidak dipenuhi oleh pemohon, maka pemohon harus membuat jadwal baru. Pilih Jadwal Pembuatan Paspor

  • PENERBITAN PASPOR YANG HABIS MASA BERLAKUNYA / PENGGANTIAN PASPOR RUSAK / HALAMAN PENUH
    1. Melakukan lapor diri
    2. Mengisi aplikasi pembuatan paspor secara online di https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html
    3. Mohon datang langsung ke KBRI Washington, D.C. untuk pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto) dengan membawa bukti Janji Jadwal
    4. Melampirkan:
      • Paspor asli yang akan berakhir.
      • Bukti ijin tinggal (Visa AS / Stempel Imigrasi / Kartu Permanent Resident).
        Catatan: Jika kartu Permanent Resident pemohon turut hilang, harap dilampirkan surat pengurusan pergantian kartu Permanent Resident dari pihak Imigrasi AS
      • Fotokopi bukti domisili (Non-Driver ID / Driver’s License / Bank Statement / Utility Bills / Lease Agreement maupun Letter of Intent bagi pelajar).
    5. Biaya penerbitan paspor baru sebesar $23 dalam bentuk money order ditujukan kepada (payable to): The Embassy of Indonesia
    6. Apabila pemohon menghendaki paspor baru dikirim ke alamat pemohon melalui pos, harap menyediakan amplop balasan lengkap dengan perangko/prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau FedEx).
  • PENERBITAN PASPOR HILANG
    1. Melakukan lapor diri
    2. Mengisi aplikasi pembuatan paspor secara online di https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html
    3. Mohon datang langsung ke KBRI Washington, D.C. untuk pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto) dengan membawa bukti Janji Jadwal
    4. Melampirkan:
      • Surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian/sekuriti setempat di mana pemohon kehilangan paspornya
      • Fotokopi akta kelahiran
      • Fotokopi paspor yang hilang
      • Fotokopi Kartu Keluarga / KTP / Ijazah
      • Bukti ijin tinggal (Visa AS / Stempel Imigrasi / Kartu Permanent Residence).
      • Bukti domisili (Non-Driver ID / Driver’s License / Bank Statement / Utility Bills / Lease Agreement maupun Letter of Intent bagi pelajar yang tinggal asrama)
    5. Biaya penerbitan paspor baru sebesar $65 dalam bentuk money order ditujukan kepada (payable to): The Embassy of Indonesia.
    6. Apabila pemohon menghendaki paspor baru dikirim ke alamat pemohon melalui pos, harap menyediakan amplop balasan lengkap dengan perangko/prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau FedEx).
  • PENERBITAN PASPOR BAGI ANAK WNI YANG LAHIR DI AMERIKA SERIKAT SETELAH TANGGAL 31 JULI 2006
    1. Melakukan lapor diri
    2. Mengisi aplikasi pembuatan paspor secara online di https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html
    3. Mohon datang langsung ke KBRI Washington, D.C. untuk pengambilan data biometrik (sidik jari dan foto) dengan membawa bukti Janji Jadwal
    4. Melampirkan:
      • Akta kelahiran anak asli dan copy.
      • Fotokopi akta nikah / buku nikah orang tua
      • Fotokopi paspor orang tua
      • Fotokopi paspor Amerika Serikat anak (apabila sudah memiliki).
      • Fotokopi bukti ijin tinggal orang tua (Visa AS / Stempel Imigrasi / kartu Permanent Resident).
      • Fotokopi bukti domisili orang tua (Non-Driver ID/ Driver’s License / Bank Statement/ Utility Bills / Lease Agreement)
    5. Biaya penerbitan paspor baru sebesar $35 dalam bentuk money order ditujukan kepada (payable to): The Embassy of Indonesia.
    6. Apabila pemohon menghendaki paspor baru dikirim ke alamat pemohon melalui pos, harap menyediakan amplop balasan lengkap dengan perangko/prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau FedEx).
  • PENERBITAN SPLP
    • Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti Paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
    • SPLP berlaku untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia.
    • SPLP berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
    • Biaya penerbitan SPLP senilai US$5.00 dalam bentuk Money Order payable to: Embassy of Indonesia
    • Biaya penerbitan SPLP untuk WNI yang selesai menjalani hukuman di wilayah Amerika dan akan dideportasi adalah $0.00 (GRATIS)


    PENERBITAN/PERPANJANGAN PASPOR ONLINE : https://consular.embassyofindonesia.org/transaksipasspor/getstarted.html