SETIAP TRANSAKSI HARUS DIAWALI DENGAN LAPOR DIRI.
WNI yang tidak dapat datang langsung ke Loket Konsuler KBRI Washington, D.C. dapat menyampaikan dokumen melalui pos yang ditujukan ke Fungsi Konsuler KBRI Washington, D.C. dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express. Selain itu, pemohon wajib menyediakan amplop balasan (prepaid self-addressed envelope) yang telah dibubuhkan perangko prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express).
“No Objection Letter” merupakan surat yang diterbitkan oleh KBRI Washington, D.C. bagi WNI pemilik visa J1 yang akan memperpanjang masa tinggal di AS sesuai ketentuan Pemerintah AS (Waiver Review Division).
SYARAT:Seluruh permohonan dapat diajukan secara langsung ke KBRI Washington D.C. pukul 9.30-12.00 dan 14.00-16.00 (Senin s.d Jumat, tidak termasuk hari libur RI dan AS) atau mengirim dokumen persyaratan ke alamat KBRI Washington D.C
Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) merupakan pihak yang membuat keputusan akhir atas permintaan waiver Anda. USCIS akan memberitahu secara langsung, apakah permohonan Waiver of the Exchange Visitor Two-Year Home-Country Physical Presence Requirement Anda ditolak atau disetujui.
Please contact your consular services for any police record requests.
The Embassy of The Republic of Indonesia in Washington D.C.
2020 Massachusetts Avenue NW,
Washington, DC 20036
E: atpolri@embassyofindonesia.org
Persyaratan Surat Keterangan Lahir