Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA

Penerbitan Surat Keterangan

  • SETIAP TRANSAKSI HARUS DIAWALI DENGAN LAPOR DIRI.

Jenis pelayanan:
  • No Objection Letter
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Lahir
Catatan:

WNI yang tidak dapat datang langsung ke Loket Konsuler KBRI Washington, D.C. dapat menyampaikan dokumen melalui pos yang ditujukan ke Fungsi Konsuler KBRI Washington, D.C. dengan melengkapi seluruh persyaratan yang ditentukan dengan menggunakan Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express. Selain itu, pemohon wajib menyediakan amplop balasan (prepaid self-addressed envelope) yang telah dibubuhkan perangko prabayar (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Express Mail atau Federal Express).

  • No Objection Letter
  • “No Objection Letter” merupakan surat yang diterbitkan oleh KBRI Washington, D.C. bagi WNI pemilik visa J1 yang akan memperpanjang masa tinggal di AS sesuai ketentuan Pemerintah AS (Waiver Review Division).

    SYARAT:
    1. Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Duta Besar RI dan menjelaskan alasan permohonan penerbitan “No Objection Letter” (di surat ini dimohon untuk memberikan alamat dan nomor kontak saat ini)
    2. Daftar riwayat hidup
    3. Fotokopi paspor
    4. Fotokopi visa J1
    5. Fotokopi I-94
    6. Fotokopi Certificate of Eligibility (DS-2019)
    7. Fotokopi Third Party Barcode Page dari Waiver Review Division yang juga menunjukkan US INS Case file reference number.
    8. Salinan surat tidak keberatan dari sponsor program, yaitu dari Instansi Pemerintah Indonesia/terkait ketika memperoleh visa J-1.
    9. Khusus untuk PNS Pemri: fotokopi surat rekomendasi dari instansi asal
    10. Melampirkan Envelope ukuran letter (A4) yang telah diisi dengan prangko atau label kurir terpilih dan dialamatkan sbb:

      from:

      Embassy of Indonesia
      Consular Section
      2020 Massachusetts Ave, NW
      Washington D.C. 20036

      to:

      The Waiver Review Division
      U.S. Department of State
      Visa Services-CA/VO/L/W
      600 19th Street, NW (SA-17) 11th Floor
      Washington D.C. 20522-1711

    Seluruh permohonan dapat diajukan secara langsung ke KBRI Washington D.C. pukul 9.30-12.00 dan 14.00-16.00 (Senin s.d Jumat, tidak termasuk hari libur RI dan AS) atau mengirim dokumen persyaratan ke alamat KBRI Washington D.C

    Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) merupakan pihak yang membuat keputusan akhir atas permintaan waiver Anda. USCIS akan memberitahu secara langsung, apakah permohonan Waiver of the Exchange Visitor Two-Year Home-Country Physical Presence Requirement Anda ditolak atau disetujui.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • PERSYARATAN PERMOHONAN SKCK/REQUIREMENTS TO OBTAIN A CRIMINAL RECORD:

    1. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Amerika Serikat:
      • Rumus sidik jari (dapat diperoleh dari kantor polisi setempat di mana anda menetap atau dapat dilakukan di kantor perwakilan RI terdekat dengan mencantumkan nama dan tanda tangan pegawai yang mengambil sidik jari tersebut).
      • Fotokopi/scan KTP yang masih berlaku. Bila KTP anda sudah tidak berlaku lagi, maka anda harus minta surat keterangan sebagai pengganti KTP dari kantor perwakilan RI terdekat.
      • Fotokopi/scan paspor dan visa.
      • Fotokopi/scan kartu keluarga.
      • Fotokopi/scan akte lahir/kenal lahir
      • Fotokopi/scan kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
      • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan kedua telinga. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka dan tidak boleh menggunakan cadar.
      • Informasi kapan meninggalkan Indonesia.
      • Mengisi formulir
        • Daftar pertanyaan dan tanda tangan.
        • Kartu isian TIK
      • Fotokopi/scan bukti lapor diri di kantor perwakilan terdekat.

    2. For non-Indonesian citizens living in the United States:
      • Fingerprints from a local police station where you reside.
      • A letter of sponsorship from your sponsor or employer.
      • A copy of your passport.
      • A copy of your Limited Stay Permit Card/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) or Permanent Stay Permit Card/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
      • 6 (six) 4x6 passport size photos with yellow background, proper attire, full face and two ears must be in view. If you wear a head scarf, your full face must be visible. You may not use a face veil.
      • Information on when and how long you stay/live in Indonesia.
      • Fill out a criminal record form and TIK card form.

    Daftar Formulir:

    Please contact your consular services for any police record requests.
    The Embassy of The Republic of Indonesia in Washington D.C.
    2020 Massachusetts Avenue NW,
    Washington, DC 20036
    E: atpolri@embassyofindonesia.org

  • Surat Keterangan Lahir
  • Persyaratan Surat Keterangan Lahir

    1. Halaman Biodata Paspor Ayah dan Ibu Kandung
    2. Bukti Izin Tinggal Orang Tua (visa AS/Permanent Resident Card)
    3. Akta Kelahiran Anak
    4. Akta Nikah Orangtua