Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
-
SPLP berlaku untuk perjalanan masuk Wilayah Indonesia.
-
SPLP berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) kali perjalanan.
SYARAT :
- Mengisi formulir online https://consular.embassyofindonesia.org/formonline/newgenid.html (pilih wilayah kerja: Washington, D.C.)
- Melampirkan fotokopi:
- Paspor
- Bukti ijin tinggal (visa/stempel imigrasi)
- Bukti domisili
- Foto berwarna terbaru ukuran 2 in x 2 in (5 cm x 5 cm, passport size) latar putih 2 lembar
- Biaya penerbitan SPLP senilai $7.00 dalam bentuk money order ditujukan kepada (payable to): Embassy of Indonesia.
- Biaya penerbitan SPLP untuk WNI yang selesai menjalani hukuman di wilayah Amerika dan akan dideportasi adalah $0.00 (GRATIS)
- Apabila pemohon menghendaki paspor baru dikirim ke alamat pemohon melalui pos, harap menyediakan amplop balasan lengkap dengan perangko/prabayar disertai tracking number (Prepaid Certified Mail/Signature Confirmation Mail, USPS Priority Mail, FedEx atau UPS).