**PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN (FAQ) BAHASA INDONESIA
-
Membawa Obat
Bagi WNI yang akan membawa obat-obatan dari AS ke Indonesia, agar menyiapkan hal-hal sbb:
-
surat dari dokter yang menjelaskan kandungan/ dosis dan preskrispsi obat-obatan tsb serta penggunaannya selama di Indonesia
-
nama yang tertulis di dokumen surat dokter/ preskripsi harus sama dengan nama yang tertulis di boarding pass
-
obat hanya digunakan untuk keperluan pribadi
-
kuantitas tidak melebihi batas wajar/ konsumsi normal
-
dibawa dalam kemasan asli/ original wrap
Dokumen tersebut tidak membutuhkan legalisasi dari KBRI Washington, D.C.
Keterangan: Petugas Bea Cukai Indonesia memiliki wewenang penuh untuk memutuskan apakah obat-obatan tersebut diijinkan untuk masuk ke wilayah RI atau tidak.
-
Prosedur dan persyaratan membawa binatang peliharaan /pet
Persyaratan dan Prosedur silakan klik di sini
-
Prosedur Untuk Memperoleh Fasilitas Bebas Pajak Untuk Barang Hibah dan Donasi
Pemerintah Indonesia dapat memberikan fasilitasi untuk barang hibah dan donasi dari donatur asing kepada individu ataupun organisasi lokal di Indonesia di bidang keagamaan, budaya, bantuan penanganan bencana, pendidikan, kesehatan dan aktivitas sosial lainnya.
Prosedur untuk memperoleh fasilitas bebas pajak adalah sbb:
- Surat permintaan resmi yang ditujukan ke KBRI agar dapar menerbitkan surat rekomendasi pemberian fasilitas bebas pajak. Dalam surat permintaan tersebut harus dijelaskan tujuan dari donasi/ hibah, fungsi dan manfaat barang, daftar barang dan spesifikasi, kuantitas dan beratnya (kg).
- Surat pernyataan dan jaminan bahwa barang-barang tersebut sungguh-sungguh digunakan untuk donasi, tidak untuk tujuan komersial dan bukan berasal dari Indonesia.
- Surat Rekomendasi dari Dirjen Kesehatan Masyarakat dan Badan POM RI untuk alat kesehatan/ medis
- Surat Rekomendasi dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk barang bekas pakai. Tautan:
http://inatrade.kemendag.go.id/index.php/perijinan/get_perijinan_detail/018006
- Pihak penerima di Indonesia harus menunjukkan semua dokumen terkait ke Dirjen Bea Cukai untuk memperoleh persetujuan bebas pajak.
- Dokumen yang diterbitkan pihak asing dilegalisasi oleh otoritas setempat dan KBRI.