Loading...
CONSULAR OFFICE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA IN THE USA
Protokol Kesehatan Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) Memasuki Indonesia

Seiring dengan membaiknya situasi pandemi COVID-19, pemerintah Indonesia telah memperbaharui syarat masuk bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 No. 22 tahun 2022. Aturan ini berlaku bagi semua Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia.

  1. Apa yang perlu Anda persiapkan ketika berencana mengunjungi Indonesia?

    1. Paspor dengan yang valid (Info selengkapnya: di sini)
    2. Telah vaksin Covid-19 secara lengkap* (dosis penuh) untuk bebas karantina
    3. Mengunduh dan registrasi di Aplikasi PeduliLindungi
    4. Membawa dokumen sertifikat vaksin Covid-19 (fisik/digital)
    5. eHAC internasional tidak diperlukan selama melakukan registrasi di aplikasi PeduliLindungi

    *Syarat vaksinasi dibebaskan bagi PPLN usia 18 tahun ke bawah

  2. Apakah Anda masuk dalam kategori ‘vaksin lengkap’?

    Anda masuk kategori penerima vaksin lengkap jika:

    • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 1 dosis vaksin Johnson & Johnson
    • 2 minggu (14 hari) setelah menerima 2 dosis vaksin Pfizer, Moderna, Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm.

    Saat proses pemeriksaan, PPLN juga dapat menunjukkan bukti vaksinasi dalam bahasa Inggris baik bentuk fisik maupun digital.

  3. Apakah Anda perlu dikarantina saat ketibaan?

    • TIDAK, jika sudah vaksinasi lengkap 14 hari sebelum keberangkatan
    • YA, jika belum menerima vaksin atau dosis belum lengkap 14 hari sebelum keberangkatan, perlu menjalani karantina 5x24 jam.

    Anak berusia di bawah 18 tahun dan/atau memerlukan perlindungan khusus dapat mengikuti ketentuan waktu karantina yang diberlakukan kepada orang tua atau pengasuh/pendamping perjalanan.

  4. Apa yang dimaksud dengan status hijau sementara?

    Saat tiba di Indonesia, PPLN baik WNI maupun WNA yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk memasuki wilayah Indonesia atau mereka yang telah menyelesaikan masa karantinanya akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.

    Dengan status tersebut, PPLN dapat tinggal dan melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia selama 30 hari tersebut. Namun PPLN tetap tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

  5. Bagaimana bila saya ingin mengubah status hijau vaksinasi saya dari sementara menjadi permanen?

    Bila PPLN, baik WNI maupun WNA, yang ingin mengubah status hijau sementara menjadi permanen agar melakukan pengajuan verifikasi sertifikat vaksin non-Indonesia (VNI) melalui aplikasi PeduliLindungi.

    Setelah proses pengajuan sertifikat VNI berhasil dan mendapatkan status hijau permanen, PPLN bisa melakukan aktivitas perjalanan antar kota maupun provinsi di Indonesia. Namun PPLN tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dan menaati peraturan perjalanan yang berlaku di dalam negeri. Termasuk aturan untuk mengisi e-HAC domestik di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan.

  6. Bagaimana proses pemeriksaan berlangsung saat tiba di Indonesia?

    Saat tiba di bandara/pelabuhan Indonesia, Anda akan diminta untuk menunjukkan profile QR code di PeduliLindungi. Setelah itu, petugas akan mengarahkan Anda pergi ke pos pengecekan kesehatan. Pada pos tersebut petugas akan memeriksa syarat kelengkapan dokumen kesehatan dan pengecekan suhu tubuh.

    • Bila saat pengecekan tidak memiliki gejala atau suhu tubuh di bawah 37.5 derajat celcius, maka Anda dapat melanjutkan perjalanan dengan status hijau sementara selama 30 hari.
    • Namun, jika menunjukkan gejala atau memiliki suhu tubuh di atas 37.5 derajat celcius, maka Anda akan diarahkan untuk melakukan tes RT-PCR ulang di bandara/pelabuhan.

    Setelah tes RT-PCR dilakukan, Anda akan diantarkan ke hotel, penginapan, atau tempat tinggal untuk menunggu hasilnya. Sebelum menunjukkan hasil negatif, Anda tidak diperkenankan untuk meninggalkan tempat dan berinteraksi dengan orang lain.

    Jika keluar hasil tes negatif, maka Anda diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan domestik. Namun bila hasil tes terkonfirmasi positif COVID-19, maka Anda wajib melakukan isolasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun juga diwajibkan mengikuti isolasi bila orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya diketahui mendapatkan hasil tes positif COVID-19.

    Biaya tes RT-PCR COVID-19 bagi WNA akan dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung oleh pemerintah (gratis).

  7. Bagaimana jika hasil tes RT-PCR ulang saya positif COVID-19 saat tiba di Indonesia?

    Anda akan dilarang melakukan perjalanan domestik bila hasil tes RT-PCR ulang saat di bandara/pelabuhan menunjukkan hasil positif COVID-19. Akun PeduliLindungi Anda juga akan menunjukkan status warna hitam dan diwajibkan melakukan isolasi dengan ketentuan sebagai berikut:

    • Bila dinyatakan positif namun tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah.
    • Bila disertai gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, maka Anda diwajibkan melakukan isolasi/perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter.

    Perjalanan dapat dilanjutkan bila Anda telah menjalankan isolasi/perawatan dan dinyatakan negatif saat tes pada H+5, atau mendapatkan status hijau otomatis (tanpa tes) di akun PeduliLindungi pada H+10 sejak hari pertama terkonfirmasi positif.

    Pelajari selengkapnya: Arti Status Warna Kode QR PeduliLindungi

    Seluruh biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI akan ditanggung oleh pemerintah (gratis).

    Sumber:
    https://faq.kemkes.go.id/faq/protokol-kesehatan-bagi-pelaku-perjalanan-luar-negeri-ppln-memasuki-indonesia-i-health-protocol-for-international-travelers-ppln-entering-indonesia